
Syarat dan Ketentuan Umum
Penyewaan Mobil Lepas Kunci di Pontianak
Domisili di Pontianak
Foto KTP
Foto SIM A
Menitipkan Jaminan Motor & STNK
Domisili Luar Pontianak
Foto KTP/Passport
Foto SIM A/Lisensi Mengemudi
Bukti Tiket Pesat/Bus/Hotel
Deposit
SEMUA PERSYARATAN DOKUMEN HANYA DI FOTO & DIKIRIM MELALUI WHATSAPP / E-MAIL
Pembayaran Sewa LUNAS di awal sesuai dengan estimasi lama pemakaian SAAT SERAH TERIMA MOBIL untuk UMUM.
Pembayaran Maksimal 7 Hari kerja untuk Instansi atau Perusahaan, tagihan bisa melalui softfile INVOICE PDF.
Penambahan biaya pengantaran sebesar Rp100.000 khusus di BANDARA Supadio, sudah termasuk juga pengembalian unit.
Jika anda berasal dari domisili Luar Kota dan meminta pengantaran unit ke lokasi rumah kerabat ataupun saudara yang berdomisili di Pontianak, maka kami berhak meminta identitas dan jaminan yang berdomisili di Pontianak jika diperlukan.
Jika ada pertanyaan ataupun tidak dapat melengkapi serta menyanggupi salah satu persyaratan di atas, silahkan konsultasi terbuka dengan kami.
KETENTUAN UMUM
Reservasi wajib menggunakan nomor pribadi, nomor baru tidak akan dilayani.
Untuk penyewaan bulanan wajib melakukan pembayaran lunas diawal maksimal 7 hari sejak serah terima mobil dan akan di buatkan kontrak sewa sesuai kesepakatan bersama.
Penyewa wajib mengembalikan BBM seperti semula, dan jika lebih tidak dapat di ganti atau kembalikan dengan uang.
Pengembalian mobil yang telat lebih dari 1 jam tanpa kordinasi akan dikenakan biaya CHARGE sebesar 25.000 /jam berikutnya. Jika pengembalian mobil yang telat lebih dari 6 jam dengan atau tanpa kordinasi maka akan dihitung lanjut hari sesuai kesepakatan bersama.
Hampir semua unit telah di cover ASURANSI COMPREHENSIVE (ALL RISK), maka segala bentuk insiden maupun kerusakan ringan akan ditanggung pihak penyewa dengan sistem klaim per panel, jika insiden atau kerusakan sangat parah yang mewajibkan unit masuk dan menginap di bengkel maka penyewa juga akan membayar biaya harian mobil di bengkel sampai mobil bisa beroperasional kembali seperti semula.
Jika pemakaian menyebabkan BAN LUAR CACAT (Sobek / Pecah) dan tidak dapat di tambal atau digunakan, maka penyewa yang akan bertanggung jawab mengganti ban sesuai persen ketebalan bunga dari ban tersebut dengan uang dari harga ban yang digunakan pada mobil.
Dilarang keras menjual, menggadai atau menyewakan kembali ke orang lain dan juga menggunakan mobil untuk tindak kejahatan atau membawa narkotika serta obat-obatan terlarang maupun barang ilegal, jika hal demikian terjadi maka penyewa akan menerima konsekuensi dari pihak penyedia mobil apapun yang terjadi.
Alamat
Kota Pontianak
Kalimantan Barat
Informasi
0821 - 5434 - 6443
adebudipamungkas.28@gmail.com